SURABAYA ~ Dalam menjawab kebutuhan akan tenaga profesional di bidang kepailitan, sebuah institusi pendidikan terkemuka mengadakan program pelatihan dasar bagi kurator dan pengurus. Kegiatan ini diadakan secara hybrid antara tanggal 20 Agustus hingga 4 September 2025 dan bertujuan untuk membekali para peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang mumpuni dalam profesi ini.
Perlu diketahui, profesi kurator selama ini seringkali dikaitkan dengan latar belakang sarjana hukum. Padahal, mereka yang berlatar belakang sarjana akuntansi juga memiliki peluang yang sama untuk terlibat dalam dunia kepailitan. Pertumbuhan dan kompleksitas dunia bisnis menuntut kehadiran kurator yang tidak hanya berpengetahuan hukum tetapi juga memiliki keahlian di bidang keuangan.
Pentingnya Pelatihan Kurator Berbasis Akuntansi
Dalam pelatihan ini, para peserta akan dipandu oleh para ahli yang memiliki pengalaman baik dalam bidang hukum maupun akuntansi. Pembicara utama terdiri dari dosen-dosen berpengalaman yang mengajarkan aspek-aspek penting seperti hukum pajak, akuntansi, dan penilaian harta pailit. Hal ini menunjukkan bahwa peran akuntan dalam kepailitan sangatlah signifikan, terutama dalam membaca laporan keuangan yang sering menjadi pokok masalah dalam pengurusannya.
Menurut rektor institusi tersebut, pelatihan ini merupakan langkah strategis untuk menjembatani jurang antara ilmu hukum dan akuntansi. Dengan mengadopsi pendekatan yang lebih holistik, diharapkan lulusan yang dihasilkan memiliki pemahaman yang mendalam mengenai berbagai aspek terkait dunia kepailitan. Lalu, ini juga membuka kesempatan lebih luas bagi sarjana akuntansi untuk berkontribusi dalam pengelolaan kasus kepailitan yang kompleks.
Strategi Mengembangkan Profesi Kurator dan Pengurus
Pelatihan ini bukan hanya sekadar pembelajaran, tetapi juga sebagai strategi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang kuratorial. Pemberian materi berdasarkan pengalaman praktis di lapangan akan memberikan keunggulan bagi peserta dalam menghadapi tantangan di dunia nyata. Selain itu, kolaborasi dengan praktisi di bidang hukum dan pengacara akan memberikan sudut pandang yang lebih dalam mengenai dinamika yang dihadapi dalam penanganan kasus kepailitan.
Keterlibatan anggota organisasi profesi kurator dalam format pelatihan ini juga menjadi salah satu daya tarik. Mereka memiliki wawasan yang tak ternilai mengenai perkembangan terkini di sektor ini serta pemahaman mendalam mengenai regulasi yang mengatur kepailitan di Indonesia. Dengan demikian, peserta pelatihan tidak hanya mendapatkan teori, tetapi juga pengalaman nyata yang bisa diaplikasikan di lapangan. Ke depannya, diharapkan program ini akan menjadi ajang berkelanjutan untuk mengupgrade pengetahuan para pengurus dan kurator, sekaligus meningkatkan integritas profesi dalam perspektif hukum dan akuntansi.