SURABAYA – Satpol PP Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo telah menunjukkan tekad mereka dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam operasi gabungan yang baru-baru ini dilaksanakan, mereka berhasil mengamankan lebih dari 500.000 batang rokok tanpa cukai di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan Tandes. Komitmen ini menjadi salah satu langkah signifikan dalam melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan.
Sebagai informasi, keberadaan rokok ilegal di pasaran bukan hanya merugikan bagi negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga dan pengawasan yang dilakukan oleh petugas. Penangkapan ini menunjukkan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Strategi Penegakan Hukum Terhadap Rokok Ilegal
Dalam penjelasannya, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini menjelaskan jika penindakan ini bertujuan untuk menanggapi keluhan dari masyarakat serta hasil pemantauan. “Kami membagi tim menjadi dua untuk mencakup lokasi yang berbeda. Penanganan di kecamatan Asemrowo berdasarkan informasi dari warga, sedangkan tindakan di kecamatan Tandes berdasarkan indikator yang dilaporkan oleh petugas,” ujar Zaini.
Operasi ini tidak hanya bertujuan menekan kerugian negara akibat pajak yang hilang, tetapi juga untuk memberikan pelajaran bagi pelanggar hukum. Efek jera sangat dibutuhkan untuk mencegah pelanggaran di masa mendatang. Data yang berhasil dihimpun menunjukkan potensi kerugian negara lebih dari Rp386.000.000 akibat peredaran rokok tanpa cukai ini. Ini tentunya menandakan besarnya dampak ekonomi yang bisa ditimbulkan dari rokok ilegal.
Kolaborasi dalam Memerangi Rokok Ilegal
Pentingnya kolaborasi antara instansi dalam menanggulangi masalah ini sangat ditekankan. Satpol PP Surabaya tidak bekerja sendirian, mereka berkolaborasi dengan Bea Cukai Sidoarjo, pihak kepolisian, dan kejaksaan. Sinergi ini penting agar penegakan hukum lebih maksimal. Kolaborasi tidak hanya dalam operasi ini, tetapi juga dalam sosialisasi kepada masyarakat agar lebih paham akan bahaya rokok ilegal.
Dalam operasi ini, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro juga menambahkan informasi penting. “Rokok ilegal yang kami amankan berasal dari berbagai merek dan tanpa pita cukai,” ungkap Gatot. Proses selanjutnya, barang bukti akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk sita dan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini mengingat barang-barang tersebut merupakan barang milik negara.
Operasi ini juga tidak hanya terbatas di tingkat pengecer, tetapi juga mencakup area produksi, pabrik, pasar, serta di wilayah perbatasan. Dengan menyasar semua jalur distribusi, upaya ini diharapkan dapat meminimalisir peredaran rokok ilegal secara keseluruhan.
Di akhir sesi, Gatot menghimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal dengan melapor jika menemukan indikasi penjualan. Ini menunjukkan bahwa penanganan terhadap masalah ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat yang diharapkan lebih proaktif.