Penertiban bangunan liar di kawasan perkotaan merupakan tindakan penting untuk menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik. Dalam konteks ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah melakukan penertiban bangunan tidak sah di sepanjang Jalan Ketintang Permai. Langkah ini diambil mengingat banyaknya bangunan liar yang berdiri di atas tanah aset pemerintah kota.
Tindakan ini bukan hanya sekadar penertiban fisik, tetapi juga bagian dari upaya lebih besar untuk memastikan optimalisasi fungsi tanah milik pemerintah. Apakah Anda menyadari dampak negatif dari adanya bangunan liar? Dari gangguan estetika hingga kemungkinan pelanggaran hukum, masalah ini tak bisa diabaikan.
Proses Penertiban Bangunan Liar di Surabaya
Pada penertiban yang digelar, sebanyak 22 bangunan liar menjadi fokus utama. Camat Jambangan, Ahmad Yardo Wifaqo, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengembalikan aset pemerintah serta fungsi fasilitas umum di wilayah tersebut. Proses ini adalah hasil dari sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya dengan para pemilik usaha, menjelaskan bahwa bangunan yang berdiri di lokasi tersebut merupakan aset milik pemerintah yang harus dikembalikan sesuai fungsinya.
Dalam pelaksanaannya, sosialisasi dilaksanakan oleh perangkat wilayah setempat. Yardo menyebutkan bahwa selama lebih dari satu tahun, pendekatan dilakukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga dan mengelola aset milik pemerintah. Ini adalah langkah proaktif untuk mencegah konflik yang mungkin timbul akibat penertiban mendadak.
Strategi Pengamanan dan Penataan Aset Pemerintah
Setelah proses penertiban, keamanan lokasi menjadi hal crucial. Fasilitas seperti bozem yang berfungsi sebagai penampung air harus dijaga agar tidak terhalang oleh bangunan liar. Dengan kondisi yang bersih, aliran air di kawasan Ketintang Permai pun diharapkan lebih teratur dan bebas dari genangan. Penataan serta pemindahan barang-barang milik pemilik usaha juga dilakukan dengan cara yang lebih manusiawi, memberi kesempatan bagi mereka untuk mengemasi barang mereka sendiri.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dari Satpol PP menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap aset pemerintah. Langkah ini bertujuan untuk menangkal potensi penyalahgunaan aset serta menjaga integritas ruang publik. Sinergi antara dinas dan perangkat daerah sangat diperlukan untuk memastikan setiap indikasi pendirian bangunan liar dapat diketahui dan ditindaklanjuti secara cepat.
Dengan langkah-langkah yang terencana dan berkoordinasi antara berbagai pihak, diharapkan penertiban bangunan liar tidak hanya menciptakan ruang yang lebih baik bagi masyarakat tetapi juga menegakkan hukum dan peraturan yang ada. Proses ini seharusnya menjadi contoh positif untuk daerah lain yang menghadapi permasalahan serupa.