• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Login
DetilBerita.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
No Result
View All Result
DetilBerita.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Cegah Kenakalan Remaja, Pemkot Siapkan Surat Edaran Jam Malam untuk Anak

Cegah Kenakalan Remaja, Pemkot Siapkan Surat Edaran Jam Malam untuk Anak

Di tengah tantangan sosial yang kian kompleks, Pemerintah Kota Surabaya berusaha merumuskan kebijakan untuk membatasi jam malam bagi anak-anak. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mencegah perilaku menyimpang di kalangan generasi muda.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan ide ini dalam acara parenting bertema “Ayah Terlibat, Keluarga Kuat, Surabaya Hebat”. Acara ini menjadi wadah untuk merangsang peran aktif ayah dalam pengasuhan anak, sekaligus melibatkan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Pembatasan Jam Malam: Mengapa Penting?

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota mengungkapkan bahwa pengawasan orang tua sangat diperlukan untuk mencegah anak-anak terlibat dalam tawuran atau perilaku menyimpang lainnya. Untuk memperkuat keputusan ini, ada pengalaman positif dari tahun 2022 ketika langkah serupa berhasil mengurangi angka kejahatan di wilayah itu.

Data menunjukkan bahwa banyak kasus kenakalan remaja disebabkan oleh kurangnya pengawasan dari orang tua. Oleh karena itu, peran keluarga sangat krusial untuk membangun ketahanan mental anak. Wali Kota juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemangku kepentingan, termasuk pengurus RW, untuk membangun lingkungan yang aman.

Strategi Melibatkan Masyarakat dalam Pengawasan Anak

Kebijakan ini akan melibatkan penduduk setempat, terutama pengurus RW, dalam mengawasi keberadaan anak-anak. Setiap keluarga memiliki tanggung jawab untuk mengetahui keberadaan anak-anak mereka. Jika anak pulang setelah jam yang ditentukan, mereka diminta untuk melapor kepada pengurus RW. Jika situasi mendesak muncul, pengurus RW akan menghubungi layanan darurat untuk tindakan lebih lanjut.

Lebih dari sekadar menciptakan batasan, inisiatif ini bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif di masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Eri, yang berharap bahwa kebijakan ini lahir dari kesadaran dan komitmen bersama untuk menjaga lingkungan tempat tinggal. Program ini juga dapat berfungsi sebagai ajang untuk mempererat komunitas, di mana setiap anggota masyarakat ikut berperan aktif dalam keamanan dan kesejahteraan anak-anak.

Pembatasan jam malam menjadi langkah konkret untuk menunjukkan bahwa pemerintah perhatian terhadap masa depan generasi muda. Melaui kebijakan ini, diharapkan orang tua akan lebih terlibat dalam kegiatan dan keberadaan anak. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih responsif dalam menjaga keamanan dan kesehatan mental anak-anak.

Previous Post

Tasyakuran Pelepasan Siswa Kelas IX SMPN 1 Puncu Kediri Bertema Budaya

Next Post

RPH Surabaya Siap Penuhi Kebutuhan Hewan Kurban Iduladha 1446 H dengan Jaminan Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RekomendasiNews

Surabaya Kota Dunia, Pemkot dan DPRD Sepakati RPJMD untuk 2025-2029

Surabaya Kota Dunia, Pemkot dan DPRD Sepakati RPJMD untuk 2025-2029

Pasar Nambangan Dapat Sertifikat SNI Sebagai Contoh Pasar Sehat di Surabaya

Pasar Nambangan Dapat Sertifikat SNI Sebagai Contoh Pasar Sehat di Surabaya

Sinergi BI dan Pemprov Perkuat Komitmen Akselerasi Investasi di Jawa Timur

Sinergi BI dan Pemprov Perkuat Komitmen Akselerasi Investasi di Jawa Timur

Parkir Toko Modern Surabaya Gratis, Wali Kota Eri Pastikan Komitmen Pengusaha Sediakan Jukir Resmi

Parkir Toko Modern Surabaya Gratis, Wali Kota Eri Pastikan Komitmen Pengusaha Sediakan Jukir Resmi

Kategori

  • Bisnis (17)
  • Hukrim (14)
  • Pemerintahan (45)
  • Peristiwa (37)
  • Politik (20)

Sidebar

DetilBerita.id

© 2025 DetilBerita.id. Hak cipta dilindungi sesuai hukum yang berlaku.

Detail Informasi

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim

© 2025 DetilBerita.id. Hak cipta dilindungi sesuai hukum yang berlaku.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In