Dalam sebuah langkah penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, dua peraturan daerah (Perda) baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Surabaya. Upaya ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem bisnis dan memfasilitasi pembangunan ekonomi kreatif di wilayah tersebut.
Dengan disepakatinya Perda tentang Pembentukan Perseroda YEKAPE dan Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Surabaya menunjukkan komitmennya untuk bertransformasi menjadi kota yang lebih modern dan berdaya saing. Pertanyaannya, bagaimana kedua Perda ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian lokal?
Dampak Perda YEKAPE Terhadap Ekosistem Bisnis
Perda tentang Pembentukan Perseroda YEKAPE berfungsi sebagai landasan hukum untuk mentransformasi PT YEKAPE menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang lebih profesional dan responsif terhadap dinamika industri. Sebagaimana diungkapkan oleh Juru Bicara Pansus YEKAPE, Eri Irawan, ada lima prinsip penting di dalamnya yang menjadi semangat lahirnya Perda ini. Pertama, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan usaha yang menjadi prioritas.
Kedua, entitas usaha yang dibentuk diharapkan lincah dan mampu beradaptasi dengan tantangan pasar yang terus berkembang. Keleluasaan ini penting untuk menciptakan keuntungan yang dapat berdampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam hal penciptaan lapangan kerja dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Lebih jauh lagi, kerjasama dengan berbagai pihak, seperti sektor swasta, menjadi salah satu langkah strategis yang diusulkan dalam Perda ini. Memperluas skala bisnis melalui berbagai model kerjasama dapat meningkatkan daya saing YEKAPE dan memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Tantangannya
Selain Perda YEKAPE, Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif juga menjadi sorotan. Di tengah tantangan penciptaan lapangan kerja di kota besar seperti Surabaya, sektor ekonomi kreatif muncul sebagai solusi inovatif. Menurut perwakilan Pansus Ekonomi Kreatif, Saiful Bahri, pengembangan sektor ini tidak hanya menjadi ladang untuk peluang ekonomi, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan menciptakan kebijakan yang mendukung ekosistem kreatif, diharapkan dapat terwujud lapangan kerja baru dan memicu pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Pengembangan ini menjadi krusial, terutama ketika mempertimbangkan potensi besar Surabaya sebagai salah satu pusat kreativitas di Indonesia.
Setelah disahkannya kedua Perda ini, Wakil Ketua DPRD, Bahtiyar Rifai, mengajak seluruh pihak untuk memberikan dukungan demi keberhasilan implementasinya. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan DPRD, diharapkan dampak positif dari Perda ini akan segera dirasakan oleh masyarakat Surabaya.
Komitmen bersama ini menjadi titik awal bagi pembangunan Surabaya yang lebih inklusif dan kreatif. Perda ini tidak hanya sekedar dokumen hukum, tapi juga sebuah manifestasi dari aspirasi masyarakat yang telah melalui berbagai proses diskusi dan penggodokan. Melalui penandatanganan keputusan bersama, harapan untuk memajukan Surabaya semakin menguat.
Dari transformasi BUMD yang lebih modern hingga dorongan terhadap sektor ekonomi kreatif, kedua Perda ini berpotensi untuk membangun fondasi ekonomi daerah yang kuat. Secara keseluruhan, langkah ini menunjukan keinginan Surabaya untuk tidak hanya menjadi kota yang berkembang, tetapi juga sebagai pelopor dalam menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih hidup dan berwarna.