SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya bersama kepolisian setempat kembali menyegel gudang yang terlibat aktivitas produksi ilegal di kawasan Margomulyo. Hal ini terjadi setelah pihak berwenang menemukan pelanggaran terhadap regulasi pada malam hari, Jumat (2/5/2025). Gudang tersebut sebelumnya telah disegel sejak 22 April 2025 karena tidak memiliki izin yang sah, yakni Tanda Daftar Gudang (TDG).
Pihak pemerintah kota bertindak cepat setelah menerima laporan mengenai kegiatan mencurigakan di lokasi tersebut. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menghubungi pihak kepolisian untuk melakukan tindakan yang diperlukan. Apa yang terjadi selanjutnya menjadi pelajaran untuk semua pihak yang terlibat dalam industri tersebut.
Tindakan Cepat Pemerintah
Wali Kota Eri menyarankan untuk melakukan tindakan segera setelah menerima informasi. Ia menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menerjunkan petugas ke lokasi guna memastikan situasi terkendali. Pengecekan dilakukan setelah mendapat informasi tentang aktivitas gudang yang seharusnya masih dalam status penyegelan.
Dalam pernyataannya, Wali Kota Eri menekankan pentingnya tindakan tegas jika ada pelanggaran kebijakan. Ia menyatakan, “Sentoso Seal ternyata masih beroperasi padahal sudah disegel. Ketika kami menelusuri, ditemukan bukan hanya kegiatan pemeliharaan instalasi listrik, tetapi juga produksi.” Hal ini mengindikasikan bahwa pengawasan yang ketat oleh pemerintah sangat dibutuhkan untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut.
Pentingnya Izin dan Tanggung Jawab
Walaupun sebelumnya perusahaan tersebut mendapatkan izin untuk pemeliharaan instalasi listrik berdasarkan surat dari PLN, kenyataannya lebih kompleks. Aktivitas di dalam gudang tidak sesuai dengan izin yang diberikan, menyoroti perlunya pengawasan lanjutan untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi regulasi yang ada.
Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia menggarisbawahi bahwa tindakan membuka segel tanpa izin bisa berakibat fatal. Oleh karena itu, pengecekan yang dilakukan menjadi sangat krusial. Dalam hal ini, Wali Kota Eri mengingatkan bahwa jika pelanggaran ini terulang, sanksi tegas akan diberikan, bahkan bisa berujung pada jalur hukum.
“Kami ingin menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat juga sangat punya peranan penting. Tanpa pengawasan dari warga, tindakan pemerintah mungkin tidak akan seefektif ini,” tambah Wali Kota Eri, menunjukkan perlunya keterlibatan publik dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap hukum.
Saat ini, Kepala Satpol PP, M. Fikser, sedang bersinergi dengan Bagian Hukum dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah untuk merancang langkah selanjutnya. Diskusi ini menjadi penting agar langkah ke depan tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran akan pentingnya izin dalam aktivitas bisnis.