SURABAYA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Surabaya menjadi ajang pemecahan masalah antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas). Tema utama pembahasan adalah penagihan pajak reklame yang diterapkan pada SPBU, terutama terkait dengan pemahaman reklame yang dipasang pada kanopi atau resplang SPBU sebagai objek pajak. Pertemuan ini berlangsung pada Senin (4/8/2025).
Masalah ini berakar dari Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2023 dan masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seperti yang disampaikan oleh pihak Bapenda, penarikan pajak ini masih memerlukan konsultasi lebih lanjut untuk mengatasi beberapa celah dalam interpretasi objek reklame dan juga ruang sosialisasi yang terbilang kurang optimal.
Penafsiran Pajak Reklame di SPBU
Pihak Bapenda menjelaskan bahwa penarikan pajak reklame harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan upaya untuk menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan ini lebih luas. Namun, pelaksanaannya sejak 2019 sering kali tidak menjangkau semua pengusaha, sehingga menyebabkan ketidaktahuan di kalangan mereka.
Situasi ini menjadi lebih rumit ketika pihak Hiswana Migas membantah langkah yang diambil oleh Bapenda. Penasihat hukum mereka, Ben D. Hadjon, menyatakan bahwa kebijakan pajak yang dikenakan dianggap tidak adil dan melanggar prinsip hukum seharusnya. Ia menitikberatkan pada fakta bahwa ketetapan pajak yang dirujuk dari Perda tahun 2023 tidak bisa diterapkan secara retroaktif. Pendekatan ini jelas menghadirkan kebingungan di kalangan pelaku usaha yang tunduk pada ketentuan daerah yang berbeda.
Keduanya Mencari Titik Temu
Dalam konteks ini, benar bahwa ketetapan pajak reklame pada sisi tertentu dari kanopi SPBU, termasuk sisi yang hanya berhadapan dengan tembok, memunculkan tanda tanya besar. Mengapa hal demikian diatur dengan ketat di Surabaya, sedangkan di daerah lain seperti Sidoarjo dan Gresik justru tidak dikenakan kebijakan serupa? Hal ini pun disuarakan oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud.
Pernyata, sikap Bapenda yang mengeluarkan surat tagihan tanpa sosialisasi terlebih dahulu dirasa tidak bijak. Machmud menyatakan keprihatinannya terhadap cara penarikan pajak ini, yang seharusnya diikuti dengan penjelasan yang lebih jelas kepada para pengusaha agar tidak timbul kesalahpahaman. Untuk itu, Komisi B menyarankan agar sementara waktu, pengusaha tidak mengejar pembayaran pajak hingga ada kejelasan hukum dan bukti resmi dari BPK.