SURABAYA ~ Kegiatan Sita Serentak yang diselenggarakan oleh beberapa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Jawa Timur berlangsung dari 28 Juli hingga 1 Agustus 2025. Program ini bertujuan untuk mengoptimalkan tindakan penagihan demi pencairan piutang pajak guna meningkatkan penerimaan negara. Sita serentak ini melibatkan beberapa kantor serta 44 Kantor Pelayanan Pajak di seluruh wilayah Jawa Timur.
Dalam kegiatan ini, sebanyak 217 aset telah disita dengan total taksiran mencapai Rp 31,5 Miliar. Acara kick-off dilaksanakan dengan cara hybrid, memperlihatkan langsung pelaksanaan penyitaan oleh perwakilan di lapangan, yang diikuti dengan proses penyitaan oleh semua Juru Sita Pajak di wilayah masing-masing selama satu minggu.
Rincian Proses Sita Aset Pajak
Aset yang disita di antaranya mencakup berbagai kategori, seperti rekening bank, kendaraan bermotor, logam mulia, mesin, surat berharga, alat berat, dan barang elektronik. Proses ini dirancang untuk menegaskan komitmen kepada wajib pajak bahwa Direktorat Jenderal Pajak dapat mengambil tindakan tegas terhadap para penunggak pajak.
Menurut Kepala Kantor Wilayah DJP, kegiatan ini merupakan langkah yang perlu diambil untuk menunjukkan itikad baik dan mendorong wajib pajak agar segera melunasi utang pajak mereka. Hal ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran akan tanggung jawab perpajakan dan mengurangi tingkat tunggakan.
Strategi Penagihan dan Edukasi Wajib Pajak
Dalam Undang-Undang yang berlaku, penyitaan aset merupakan salah satu cara penagihan setelah adanya pemberitahuan resmi. Sebelum sampai pada tahap ini, petugas pajak melakukan pendekatan persuasif. Penyitaan menjadi opsi terakhir saat semua upaya untuk menagih telah dilalui dan wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajiban mereka.
Sinergi antara kantor-kantor wilayah diharapkan dapat memperkuat sistem penagihan pajak dan meningkatkan kesadaran di kalangan wajib pajak mengenai dampak dari penunggakan pajak. Dengan adanya pemahaman tentang kewenangan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak, diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga para wajib pajak lebih bertanggung jawab terhadap kewajiban perpajakan mereka.
Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum tetapi juga sebagai bentuk edukasi, memperlihatkan bahwa setiap tindakan diambil berdasarkan prosedur yang berlaku. Diharapkan, ini akan menciptakan hubungan yang lebih baik antara negara dan masyarakat dalam hal kewajiban pajak.