Dalam upaya menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak, Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan kebijakan baru yang akan berlaku mulai 3 Juli 2025. Kebijakan ini menekankan pada penerapan sweeping jam malam bagi anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB. Kebijakan ini dirancang untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko yang mungkin mereka hadapi ketika berada di luar tanpa pengawasan orang tua.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya keprihatinan tentang keamanan anak-anak di ruang publik. Wali Kota Surabaya menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga dalam menjaga generasi penerus dari potensi bahaya yang mengancam.
Kebijakan Pembatasan Jam Malam dan Perlindungan Anak
Kebijakan sweeping jam malam ini dinyatakan sebagai upaya preventif untuk menghindari potensi risiko negatif. Pemerintah Kota Surabaya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan beroperasi di setiap Rukun Warga (RW) untuk mengawasi dan memberikan pembinaan kepada anak-anak yang terjaring. Satgas ini diharapkan dapat berfungsi sebagai pelindung, bukan sebagai penindak, yang memberikan pemahaman kepada anak-anak dan orang tua tentang pentingnya keamanan.
Data menunjukkan bahwa banyak anak-anak yang terlibat dalam perilaku berisiko ketika berada di luar rumah larut malam. Berdasarkan survey yang dilakukan, hal ini dapat menimbulkan kenakalan remaja, pergaulan bebas, hingga risiko tersingkirnya mereka dari proses pendidikan. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan bisa memberikan dampak positif serta menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Strategi Penegakan dan Edukasi dalam Kebijakan
Pemerintah Kota juga berkomitmen untuk tidak memberikan sanksi administratif bagi anak-anak yang terjaring dalam sweeping. Sebaliknya, mereka akan langsung diserahkan kepada orang tua atau Satgas untuk mendapatkan pembinaan. Langkah ini bertujuan menciptakan hubungan yang harmonis antara pemerintah, orang tua, dan anak-anak, serta memotivasi setiap pihak untuk terlibat aktif dalam pengawasan.
Diskusi tentang kebijakan berbasis keamanan ini tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga menyiratkan pentingnya pendekatan edukatif. Melibatkan lembaga swadaya masyarakat, komunitas, serta tokoh agama sebagai mitra strategis juga dianggap krusial. Dengan berkolaborasi, mereka dapat menciptakan program-program positif yang menarik bagi anak-anak dan remaja, sehingga memberikan alternatif kegiatan yang lebih bermanfaat.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya telah menerbitkan surat edaran yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini. Dengan landasan hukum yang jelas, diharapkan setiap individu memahami dan mendukung aturan ini, sehingga tujuan utama untuk membangun karakter anak sejak dini dapat tercapai. Para orang tua diimbau untuk aktif mengajak anak-anak mereka berpartisipasi dalam aktivitas yang positif.
Dengan melibatkan setiap unsur masyarakat, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan generasi muda yang memiliki pandangan, kehidupan, dan mental yang baik. Di samping itu, pentingnya akhlak yang baik juga menjadi prioritas, demi terwujudnya generasi penerus yang sehat baik fisik maupun mentalnya. Diharapkan kebijakan ini memberikan dampak yang signifikan dalam melindungi masa depan anak-anak di Surabaya.