SURABAYA – Terletak di terminal Petikemas Mirah di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama pihak Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya telah melakukan pemusnahan barang bukti yang didapat dari tindak pidana cukai pada tahun 2025. Acara ini berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis minuman keras (miras), pita cukai palsu, serta barang elektronik seperti laptop dan handphone. Sebanyak 36.555 botol miras yang mengandung etil alkohol (MMEA) dari berbagai merek telah diamankan karena tidak dilengkapi dengan pita cukai yang resmi.
Pemusnahan Barang Bukti Sebagai Bentuk Penegakan Hukum
Dalam acara tersebut, turut dimusnahkan pula sebanyak 7.680 keping pita cukai palsu yang diperuntukkan bagi MMEA impor Golongan C tahun 2023. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., menyatakan bahwa acara pemusnahan ini merupakan contoh nyata dari sinergi dalam penegakan hukum antara berbagai lembaga yang terlibat.
“Hari ini kita bersama-sama menyaksikan kegiatan ini, yang merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum. Kolaborasi antara Bea Cukai, Polri, TNI, serta media sangat penting dalam upaya ini,” ungkap Kajati dengan tegas. Ia menambahkan bahwa total nilai barang bukti miras yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp29 miliar, dan estimasi kerugian negara dari sisi cukai diperkirakan sekitar Rp11,4 miliar.
Strategi Terpadu dalam Penanganan Pelanggaran Cukai
Strategi penegakan hukum ini bukan hanya sebatas pemusnahan, namun juga mencakup pengejaran hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, mengungkapkan bahwa modus operandi pelanggaran yang ditemukan sangat beragam. “Ada barang yang dilekati pita cukai asli tanpa dokumen, ada pula yang tanpa pita cukai sama sekali, bahkan ditemukan pita cukai palsu,” jelasnya lanjut menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap barang kena cukai harus dilengkapi dengan dokumen resmi dan pita cukai yang sah.
Penemuan barang-barang ilegal ini berasal dari tiga lokasi berbeda, dan jika dijumlahkan, nilai serta jumlahnya sangat signifikan. Proses hukum bagi para tersangka dalam perkara ini telah berjalan, dengan beberapa di antaranya sudah memiliki putusan inkrah dari pengadilan. Selain mendapatkan hukuman penjara, mereka juga dikenakan denda yang akan disetorkan ke kas negara.
“Saat ini masih ada satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami mohon dukungan media agar proses penegakan hukum ini bisa terus berlanjut dan agar DPO tersebut segera tertangkap,” tambah Untung dengan harapan agar kejahatan serupa dapat segera ditangani.
Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum di bidang cukai, sebagai upaya untuk melindungi penerimaan negara dan menjaga perekonomian nasional dari praktik ilegal. Kerjasama antar instansi pemerintah ini diharapkan dapat meminimalisir tindakan yang merugikan negara dan masyarakat.