Perubahan kebijakan parkir di kawasan Jalan Tunjungan di Surabaya, yang akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2025, menjadi topik yang penting untuk dibahas. Kebijakan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kenyamanan bagi pejalan kaki dan wisatawan.
Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana dampaknya terhadap aktivitas di sekeliling jalan tersebut? Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas, kebijakan ini didukung penuh oleh aparat kepolisian setempat dan diharapkan dapat menciptakan keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Pelarangan Parkir di Jalan Tunjungan
Kebijakan penghapusan parkir tepi jalan umum di Jalan Tunjungan merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kenyamanan pejalan kaki dan dampaknya terhadap aktivitas perekonomian di daerah tersebut.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa tanpa adanya parkir, kendaraan dapat melintasi jalan dengan lebih baik. “Tanpa ada parkir saja kecepatan kendaraan yang melintas merayap, apalagi jika ada parkir, pasti lebih macet,” kata Eri. Dengan penataan ini, harapannya jumlah pengunjung dan wisatawan akan meningkat, berimbas positif pada omzet para pelaku usaha.
Solusi Kantong Parkir yang Tersedia
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah telah menyediakan sejumlah kantong parkir resmi di sekitar kawasan Tunjungan. Lokasi-lokasi yang disediakan antara lain gedung Siola, Tunjungan Electronic Center (TEC), hingga halaman kantor BPN. Dengan adanya solusi ini, diharapkan masyarakat dapat parkir dengan aman tanpa merasa terganggu oleh kebijakan baru.
Dinas Perhubungan juga aktif melakukan sosialisasi terkait peraturan baru ini, serta penertiban petugas parkir tidak resmi. Dalam sebuah operasi, petugas berhasil mengamankan individu yang diduga melakukan pungutan liar. Selain itu, petugas akan terus berjaga untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Dengan penataan ini, masyarakat diharapkan lebih sadar akan tarif resmi parkir, yang seharusnya adalah Rp2.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat. Jika menemukan pelanggaran, masyarakat bisa melaporkannya melalui saluran yang disediakan.
Pemerintah yakin bahwa langkah-langkah yang diambil tidak akan menurunkan minat pengunjung. Berbagai acara, seperti pertunjukan musik, direncanakan akan digelar untuk menarik lebih banyak wisatawan ke Jalan Tunjungan. Penataan ini, bila dilakukan dengan konsisten, bisa menjadi model untuk pengembangan kota yang lebih baik ke depannya.