Persoalan parkir liar di Jalan Semut Baru, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, ternyata masih menjadi masalah yang tak kunjung usai. Meski rambu-rambu larangan parkir jelas terpampang, banyak kendaraan besar seperti pick up dan truk parkir sembarangan di lokasi ini.
Kegiatan parkir liar ini tampaknya berkaitan dengan aktivitas perusahaan ekspedisi yang memiliki kantor atau beroperasi di area pertokoan sekitar. Fenomena ini terus berulang meskipun telah dilakukan sosialisasi dan penertiban oleh petugas gabungan secara rutin.
Masalah Parkir Liar di Surabaya
Penertiban yang dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025, oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Polsek Pabean Cantikan, Satpol PP, serta aparat kelurahan dan kecamatan berfokus untuk memberikan efek jera. Dalam aksi tersebut, empat truk yang terparkir sembarangan ditindak dengan penggembosan ban.
Camat Pabean Cantikan, Muhammad Januar Rizal, menegaskan tindakan ini diperlukan karena pemilik kendaraan tidak hadir saat dipanggil. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kesadaran masyarakat akan aturan yang ada. Lurah Bongkaran, Ilham Sampurno, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan respons atas tingginya keluhan dari warga mengenai truk-truk besar yang mengganggu arus lalu lintas dan mengurangi kenyamanan masyarakat.
Strategi dan Tindakan Penertiban
Meski pihak pengelola pertokoan telah menyediakan lahan parkir, volume kendaraan yang sangat banyak seringkali membuat lahan tersebut tidak mencukupi. Lurah Ilham mengungkapkan bahwa berbagai imbauan telah disampaikan, baik melalui pengurus RT dan RW setempat maupun langsung kepada para sopir. Hal ini menunjukkan upaya maksimal yang dilakukan pemerintah untuk menangani masalah ini.
Dari sudut pandang hukum, tindakan parkir liar jelas melanggar Peraturan Daerah mengenai Penyelenggaraan Perparkiran dan juga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketua RT 11/RW 10 Pengampon, Irwan Djunaidi, pun menekankan pentingnya penegakan hukum dalam hal ini. Dia mengapresiasi penertiban yang dilakukan, tetapi juga berharap agar Dinas Perhubungan bisa lebih tegas dan konsisten.
Warga setempat merasakan dampak negatif dari parkir liar ini, baik dari segi arus lalu lintas maupun kenyamanan sehari-hari. Keberadaan kendaraan yang terparkir sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi antara pemangku kepentingan perlu ditingkatkan untuk memastikan langkah-langkah penertiban dapat berlangsung secara berkelanjutan.