• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Login
DetilBerita.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
No Result
View All Result
DetilBerita.id
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sidang Perdana di PN Surabaya, Handy dan Tjan Hwan Dituntut Rusak Dua Mobil

Sidang Perdana di PN Surabaya, Handy dan Tjan Hwan Dituntut Rusak Dua Mobil

Pengadilan Negeri di Surabaya baru saja menggelar sidang perdana terhadap pasangan suami istri yang didakwa melakukan tindak pidana pengerusakan kendaraan. Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena melibatkan sengketa proyek yang berujung pada tindakan yang merugikan orang lain.

Sidang berlangsung pada tanggal 30 Juli 2025, dan kedua terdakwa, Handy Soenaryo dan Tjan Hwan Diana, dituduh oleh Jaksa Penuntut Umum melalui dakwaan resmi terkait tindakan pengrusakan dua kendaraan milik rekanan proyek. Kasus ini menyoroti banyak aspek hukum dan etika bisnis yang seringkali terabaikan dalam praktik sehari-hari.

Dakwaan dan Insiden Pengrusakan Kendaraan

Dakwaan terhadap pasangan ini muncul setelah peristiwa yang terjadi pada 23 November 2024, di sebuah perumahan di Surabaya. Kasus ini berawal dari sengketa kontrak kerja dalam sebuah proyek kanopi yang melibatkan salah satu dari terdakwa, di mana pemesanan awal dilakukan pada Agustus 2023. Namun, proyek yang pada awalnya tampak menjanjikan tersebut dibatalkan sepihak, menciptakan ketegangan antara pihak-pihak yang terlibat.

Data menunjukkan bahwa proyek tersebut sudah mencapai 75% progres pengerjaan ketika pembatalan terjadi. Hal ini memicu tuntutan dari penyedia jasa yang meminta pengembalian uang muka. Namun, karena tidak adanya kesepakatan dalam pembicaraan mereka, situasi semakin memburuk hingga terjadi adu mulut dan berakhir pada tindakan perusakan terhadap dua kendaraan. Tindakan yang demikian tidak hanya merugikan pemilik kendaraan tetapi juga mencederai reputasi kedua terdakwa.

Akibat Hukum dan Upaya Penyelesaian

Pengerusakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa termasuk dalam kategori tindak pidana sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama. Jaksa berpendapat bahwa dengan melakukan tindakan tersebut, pasangan suami istri ini telah memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur dalam hukum. Kerugian material yang ditimbulkan diperkirakan cukup besar dan akan sulit untuk diperbaiki tanpa kompensasi yang adekuat.

Pengacara terdakwa mengungkapkan bahwa mereka telah berusaha untuk mencapai penyelesaian damai dengan para korban. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu karena korban menolak tawaran tersebut, beralasan bahwa mereka belum mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak. Dalam situasi semacam ini, penting untuk mengedepankan dialog yang konstruktif agar semua pihak dapat meraih solusi yang saling menguntungkan.

Pihak terdakwa masih berusaha untuk mencari penyelesaian secara damai pasca sidang perdana ini. Penawaran ganti rugi sedang dipertimbangkan, namun belum ada keputusan final. Kasus ini bukan hanya menjadi pelajaran bagi terdakwa, tetapi juga bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek serupa, di mana komunikasi dan kesepakatan formal sangat diperlukan untuk mencegah konflik lebih lanjut di kemudian hari.

Previous Post

Analisa Kebijakan Pangan Pemkot Kediri Riset Harga Bapok di 9 Pasar Tradisional

Next Post

Raperda KBS, Pansus DPRD Surabaya Tinjau Peran dan Fungsi Dewan Pengawas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RekomendasiNews

Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Amankan 500000 Batang Rokok Ilegal

Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Amankan 500000 Batang Rokok Ilegal

Respon Aduan Warga Soal Hak Lahan, DPRD Surabaya Siap Usut Tuntas

Respon Aduan Warga Soal Hak Lahan, DPRD Surabaya Siap Usut Tuntas

Tanamkan Empati dan Anti-Perundungan pada Pelajar di RISE 2025

Tanamkan Empati dan Anti-Perundungan pada Pelajar di RISE 2025

Homeground Kenjeran Hadir Menjawab Kebutuhan Pecinta Padel di Surabaya

Homeground Kenjeran Hadir Menjawab Kebutuhan Pecinta Padel di Surabaya

Kategori

  • Bisnis (41)
  • Hukrim (18)
  • Pemerintahan (95)
  • Peristiwa (83)
  • Politik (33)

Sidebar

DetilBerita.id

© 2025 DetilBerita.id. Hak cipta dilindungi sesuai hukum yang berlaku.

Detail Informasi

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim

© 2025 DetilBerita.id. Hak cipta dilindungi sesuai hukum yang berlaku.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In