SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya melalui Kecamatan Krembangan sedang aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana penertiban bangunan liar (bangli) yang sekaligus memasuki tahap kedua di sepanjang Sungai Kalianak. Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya merapikan dan menjaga kebersihan lingkungan di area tersebut.
Dalam proses sosialisasi ini, Camat Krembangan Harun Ismail menjelaskan bahwa sosialisasi merupakan langkah awal yang krusial sebelum adanya penertiban fisik. “Saat ini kami telah menyelesaikan tahap pertama penertiban di Sungai Kalianak, dan saat yang bersamaan kami juga aktif melakukan sosialisasi untuk tahap kedua,” paparnya pada Rabu (30/7/2025).
Penertiban Bangunan Liar dan Proses Sosialisasi
Sosialisasi ini penting agar warga memahami tujuan dan proses penertiban yang akan dilakukan. Menurut Harun, penertiban tahap pertama telah mencakup 700 meter sungai, di mana saat ini sedang dalam tahap akhir pengerukan dan merapikan sisa-sisa bangunan. Sungai yang dinormalisasi di sisi Morokrembangan memiliki lebar 9,30 meter dari total lebar 18,60 meter.
Sebagai langkah proaktif, Harun mengungkapkan bahwa penertiban di tahap kedua akan berdampak pada dua Rukun Warga (RW) dan empat Rukun Tetangga (RT). Area yang akan terpengaruh meliputi RW 07 Kalianak Timur dan RW 06 Tambak Asri. “Sosialisasi di RW 7 telah selesai dengan kondisi yang kondusif, warga dapat memahami situasi. Sementara itu, kami akan melanjutkan sosialisasi di RW 6 besok,” ujarnya.
Dampak Penertiban dan Proses Selanjutnya
Adanya penertiban ini diperkirakan berdampak pada sekitar 160 Kepala Keluarga (KK) dalam wilayah Krembangan. “Dari sosialisasi yang kami lakukan, warga di RW 7 dapat menerima informasi dengan baik. Namun, ada kemungkinan di RW 6 besok akan ada lebih banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat,” jelas Harun.
Pihak kecamatan menargetkan penyelesaian sosialisasi pada Jumat pekan ini. Setelah itu, tahap selanjutnya melibatkan proses administrasi, di mana Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengeluarkan surat pelanggaran kepada warga yang bangunannya terdapat di atas ruang sungai.
Dalam proses ini, Satpol PP juga akan memberikan surat peringatan bertahap. Secara bersamaan, tim gabungan akan melakukan pengukuran dan penandaan pada rumah-rumah yang akan ditegakkan penertiban. “Setiap rumah yang telah diukur akan ditandai sebagai batas area yang akan dibongkar. Proses ini, InsyaAllah akan dimulai minggu depan,” ungkap Harun.
Lebar normalisasi sungai dalam tahap kedua ini akan tetap sama seperti tahap pertama, yaitu 9,30 meter di masing-masing sisi. Harapan besar pun disampaikan oleh Harun, bahwa setelah penertiban, Sungai Kalianak akan segera dipasangi plengsengan oleh instansi terkait. Pembangunan plengsengan diperlukan demi meningkatkan keselamatan masyarakat, mengingat jarak batas sungai yang kini sangat dekat dengan pintu rumah warga.
Selain itu, rencana pembangunan jalan inspeksi di sepanjang sungai juga akan memudahkan akses normalisasi di masa mendatang. “Kami berharap masyarakat dapat berkooperasi dengan baik selama proses ini demi terciptanya lingkungan yang lebih aman, bersih, dan tertata di sekitar Sungai Kalianak,” pungkasnya.
Sebagai catatan, dalam tahap pertama penertiban terdapat sekitar 120 bangunan liar yang telah berhasil ditertibkan sepanjang sungai Kalianak. Bangli tersebut berada di RW 7, Kecamatan Morokrembangan, RT 2, RT 3, serta RT 4.
Post Views: 129